Selamat siang rekan-rekan Guru dan PNS dimana pun anda berada Info Berita Pendidikan menyampaikan Kabar Gembira Bagi Para Guru PNS Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah simak berita berikut.
Wah ada lagi nih model tunjangan guru, namanya tunjangan tambahan penghasilan. Setelah ada tunjangan insentif bagi non PNS, ternyata pemerintah pusat bertindak adil dengan juga memberikan tunjangan bagi guru PNS.
Apaan lagi ini yaa, menurut kamus alias juknis tunjangan tambahan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud atau Permendikbud nomor 17 tahun 2016, tunjangan tambahan penghasilan disini adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam,
serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional
Teknis dan cara mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan.
Wah ada lagi nih model tunjangan guru, namanya tunjangan tambahan penghasilan. Setelah ada tunjangan insentif bagi non PNS, ternyata pemerintah pusat bertindak adil dengan juga memberikan tunjangan bagi guru PNS.
Apaan lagi ini yaa, menurut kamus alias juknis tunjangan tambahan penghasilan yang dikeluarkan oleh Kemdikbud atau Permendikbud nomor 17 tahun 2016, tunjangan tambahan penghasilan disini adalah sejumlah uang yang diterimakan pada guru yang belum menerima Tunjangan Profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana syarat dan cara mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan ini?
Memiliki NUPTK
guru pegawai negeri sipil (PNS) daerah yang belum bersertifikat pendidik, dan berada dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali Guru Agamatelah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam,
serta melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional
Teknis dan cara mendapatkan tunjangan tambahan penghasilan.
![]() |
| Cara Mendapatkan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah |
Sebagaimana disebutkan di atas, tunjangan tambahan penghasilan diberikan khusus bagi guru PNS daerah yang memenuhi syarat. Untuk mendapatkan tunjangan ini adalah berdasarkan usulan dari sekolah atau satuan pendidikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota yang terlebih dulu diverifikasi sebelum diusulkan tetap.
Berapa besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan guru PNS ini?
Besaran nilai tunjangan tambahan penghasilan adalah Rp 250.000 per bulan. Yang dibayarkan setiap triwulan.
Apakah data penerima diambil dari data dapodik?
Belum diketahui dengan pasti, namun tidak ada salahnya kita wajib menjaga keakuratan data di aplikasi Dapodik. Jika melihat Permendikbud 17 tahun 2016 ini nampaknya pengusulan secara manual oleh sekolah. Atau mungkin ada lagi juknis khusus yang mengaturnya.
Sumber : jetjetsemut
Demikan Info Berita Pendidikan terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNS Daerah semoga bermanfaat bagi semua rekan-rekan PNS.
