Salam sejahtera Pembaca Info Berita Pendidikan sekalian kali ini kami akan mengabarkan terkait Pengangkatan Bidan PTT Membuat Honorer K2 tidak adil, simak berita selengkapnya berikut ini.
| Ratusan Ribu Honorer K2 Pertanyakan Dasar Hukum Pengangkatan Bidan PTT |
Honorer K2 Pertanyakan Dasar Pengangkatan Bidan PTT
Ratusan ribu honorer kategori dua (K2) mempertanyakan dasar hukum pengangkatan bidan PTT menjadi PNS. Pasalnya, banyak bidan PTT yang mengabdi di atas 2005.
“Kami jadi bingung, kok bisa pemerintah mengangkat bidan PTT menjadi PNS. Mereka pakai payung hukum apa?,” kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Sabtu (21/5).
Bila pemerintah menggunakan PP Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenega Honorer menjadi CPNS, masa berlakunya sudah lewat sejak tahun lalu. Jika PP itu yang tetap digunakan, menurut Titi, pemerintah melakukan pelanggaran yang kedua kalinya.
“April tahun lalu, pemerintah sudah mengangkat guru bantu DKI Jakarta menjadi PNS menggunakan PP 56/2012 yang sudah kadaluarsa. Tahun ini, pakai lagi PP itu,” ketusnya.
Dia menilai ada perbedaan mencolok antara penyelesaian honorer K2 dengan guru bantu dan bidan PTT. Pemerintah lebih menganaktirikan honorer K2. Padahal honorer K2 juga sama-sama mengabdi.(esy/jpnn)
Honorer K2: Demi Keadilan, Tolong Kami Diangkat Juga
Sikap protes terhadap kebijakan pemerintah mengangkat dokter dan bidan PTT makin gencar disuarakan honorer kategori dua (K2). Mereka menilai pemerintah tidak adil memperlakukan anak bangsa.
"Yang diangkat duluan bidan dan dokter. Lantas kami guru honorer tidak disinggung sedikit pun sama menterinya," ujar Korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Rabu (11/5).
Yang mengabdi, lanjutnya, bukan hanya bidan dan dokter PTT saja. Guru-guru juga bekerja untuk negara. Bahkan setiap tahunnya, banyak guru yang pensiun sehingga jumlah guru berkurang.
"Kalau guru pasti dibutuhkan untuk pengganti yang pensiun. Dan setiap wilayah perlu sekolah dan perlu guru juga. Contoh daerah pemekaran yang membutuhkan banyak tenaga pendidik," terang Said.
Dengan kebijakan tersebut, menurut Said, honorer K2 tidak akan berdiam diri. Semuanya akan bersatu menuntut keadilan. "Demi keadilan, tolong kami guru-guru honorer K2 juga diangkat," ucapnya. (jpnn)
"Yang diangkat duluan bidan dan dokter. Lantas kami guru honorer tidak disinggung sedikit pun sama menterinya," ujar Korwil Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Rabu (11/5).
Yang mengabdi, lanjutnya, bukan hanya bidan dan dokter PTT saja. Guru-guru juga bekerja untuk negara. Bahkan setiap tahunnya, banyak guru yang pensiun sehingga jumlah guru berkurang.
"Kalau guru pasti dibutuhkan untuk pengganti yang pensiun. Dan setiap wilayah perlu sekolah dan perlu guru juga. Contoh daerah pemekaran yang membutuhkan banyak tenaga pendidik," terang Said.
Dengan kebijakan tersebut, menurut Said, honorer K2 tidak akan berdiam diri. Semuanya akan bersatu menuntut keadilan. "Demi keadilan, tolong kami guru-guru honorer K2 juga diangkat," ucapnya. (jpnn)
Demikian Info Berita Pendidikan terkait Honorer K2 yang merasa pengangkatan bidan PTT tidak adil, semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda sekalian.