Assalamualaikum.wr.wb.
Salam sejahtera untuk para pembaca setia Info Berita Pendidikan sekalian kali ini kami akan menyampaikan berita Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menaggapi tindakan orangtua siswa yang melaporkan guru ke polisi karena mencubit siswa, Simak berita selengkapnya berikut ini.
JAKARTA- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menaggapi tindakan orangtua siswa yang melaporkan guru ke polisi karena mencubit siswa. Dikatakan Anies, orangtua sebaiknya melaporkan tindakan guru ke kepala sekolah atau dinas pendidikan, bukan ke polisi.
"Siswa tak perlu menuntut secara hukum," ujar Anies Baswedan di Kantor Kementerian, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016. Sebabnya, kata Anies Baswedan, hal tersebut masih dalam ranah masalah pendidikan. Oleh karenanya, menurut Anies Baswedan, kejadian pencubitan itu masih bisa diselesaikan dengan mekanisme pendidikan.
"Ini masih bagian dari proses belajar," kata Anies Baswedan. Dia memberikan contoh bahwa bukan guru saja yang dilaporkan ke polisi. Tapi ada guru yang melaporkan murid ke polisi. Di Sleman, Anies bercerita, ada guru yang melaporkan siswa karena melakukan grafiti atau coretan-coretan di dinding. "Tidak perlu ini dua-duanya terjadi."
"Ini tidak sehat," kata Anies Baswedan. Semestinya persoalan seperti itu cukup dilaporkan ke institusi pendidikan. Dia mengatakan Kemendikbud akan membuat semacam buku referensi untuk menghadapi berbagai karakter anak. "Bagi guru, kita punya teknik-teknik baru dalam membantu mendisiplinkan anak."
"Jadi, ini masalah teknik," ujar Anies Baswedan. Dia menilai ketika pendidik menggunakan tangan untuk menegur kadang tercampur antara niat membuat siswa konsisten dengan niat menyalurkan emosi. Saat niat itu tercampur emosi, di situ menjadi potensi kekerasan. "Guru-guru mesti hati-hati dan belajar teknik-teknik khusus."
Polisi tengah memeriksa guru agama di Sekolah Dasar Santo Antonius, Matraman, Jakarta Timur, karena dilaporkan telah mencubit siswanya. Laporan itu dibuat orang tua siswa yang dicubit tersebut. "Padahal enggak ada pencubitan sama sekali," kata Azas Tigor Nainggolan, pengacara guru yang dilaporkan oleh orang tua murid itu kepada Tempo pada Jumat, 10 Juni 2016.
Guru yang dilaporkan itu bernama Inho Loe. Sedangkan pelapor orang tua siswa berinisial K, 11 tahun. Inho dilaporkan pada 12 April lalu ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Dia dituding menganiaya K, yang duduk di kelas V SD Santo Antonius. Menurut Tigor, kliennya sama sekali tak mencubit K. Kejadian sebenarnya adalah saat Inho sedang mengajar, K duduk membelakanginya.
Inho pun lantas menghampiri K dan mengubah posisi duduk muridnya. Orang tua K kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi karena menuduh Inho mencubit anaknya. Dia juga membawa bukti foto lengan yang lebam bekas cubitan. "Tapi itu hanya foto lengan. Kami tidak tahu itu lengan anaknya atau bukan," ucap Tigor.***
SUMBER : GORIAU
Salam sejahtera untuk para pembaca setia Info Berita Pendidikan sekalian kali ini kami akan menyampaikan berita Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menaggapi tindakan orangtua siswa yang melaporkan guru ke polisi karena mencubit siswa, Simak berita selengkapnya berikut ini.
JAKARTA- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menaggapi tindakan orangtua siswa yang melaporkan guru ke polisi karena mencubit siswa. Dikatakan Anies, orangtua sebaiknya melaporkan tindakan guru ke kepala sekolah atau dinas pendidikan, bukan ke polisi.
| Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan |
"Siswa tak perlu menuntut secara hukum," ujar Anies Baswedan di Kantor Kementerian, Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016. Sebabnya, kata Anies Baswedan, hal tersebut masih dalam ranah masalah pendidikan. Oleh karenanya, menurut Anies Baswedan, kejadian pencubitan itu masih bisa diselesaikan dengan mekanisme pendidikan.
"Ini masih bagian dari proses belajar," kata Anies Baswedan. Dia memberikan contoh bahwa bukan guru saja yang dilaporkan ke polisi. Tapi ada guru yang melaporkan murid ke polisi. Di Sleman, Anies bercerita, ada guru yang melaporkan siswa karena melakukan grafiti atau coretan-coretan di dinding. "Tidak perlu ini dua-duanya terjadi."
"Ini tidak sehat," kata Anies Baswedan. Semestinya persoalan seperti itu cukup dilaporkan ke institusi pendidikan. Dia mengatakan Kemendikbud akan membuat semacam buku referensi untuk menghadapi berbagai karakter anak. "Bagi guru, kita punya teknik-teknik baru dalam membantu mendisiplinkan anak."
"Jadi, ini masalah teknik," ujar Anies Baswedan. Dia menilai ketika pendidik menggunakan tangan untuk menegur kadang tercampur antara niat membuat siswa konsisten dengan niat menyalurkan emosi. Saat niat itu tercampur emosi, di situ menjadi potensi kekerasan. "Guru-guru mesti hati-hati dan belajar teknik-teknik khusus."
Polisi tengah memeriksa guru agama di Sekolah Dasar Santo Antonius, Matraman, Jakarta Timur, karena dilaporkan telah mencubit siswanya. Laporan itu dibuat orang tua siswa yang dicubit tersebut. "Padahal enggak ada pencubitan sama sekali," kata Azas Tigor Nainggolan, pengacara guru yang dilaporkan oleh orang tua murid itu kepada Tempo pada Jumat, 10 Juni 2016.
Guru yang dilaporkan itu bernama Inho Loe. Sedangkan pelapor orang tua siswa berinisial K, 11 tahun. Inho dilaporkan pada 12 April lalu ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Dia dituding menganiaya K, yang duduk di kelas V SD Santo Antonius. Menurut Tigor, kliennya sama sekali tak mencubit K. Kejadian sebenarnya adalah saat Inho sedang mengajar, K duduk membelakanginya.
Inho pun lantas menghampiri K dan mengubah posisi duduk muridnya. Orang tua K kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi karena menuduh Inho mencubit anaknya. Dia juga membawa bukti foto lengan yang lebam bekas cubitan. "Tapi itu hanya foto lengan. Kami tidak tahu itu lengan anaknya atau bukan," ucap Tigor.***
- BACA JUGA : GURU DI LARANG AKTIFKAN PONSEL DI DALAM KELAS
Sekian Info Berita Pendidikan yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda sekalian.
jangan lupa like fans page kami dan silahkan di SHARE!!!
jangan lupa like fans page kami dan silahkan di SHARE!!!