Assalamualaikum.wr.wb...
Salam sejahtera Para pembaca sekalian dimana pun anda berada, kali ini INFO BERITA PENDIDIKAN akan menyampaikan berita terkait Gaji Ke-13 Cair 1 Juli Untuk Pensiunan PNS, simak berita selengkapnya berikut ini.
Kabar gembira bagi para pensiunan kementerian dan lembaga (K/L). Pemerintah akan membayarkan uang pensiunan/gaji/tunjangan bulan ke-13 untuk pensiunan lebih awal dari rencana.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah akan membayarkan pensiun ke-13 pada 1 Juli nanti. Hal ini diberikan kepada para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan pejabat negara dan lain-lain.
"Pemerintah akan bayar pensiun ke-13 pada 1 Juli," ujar dia di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Bambang mengungkapkan, pencairan pensiun ke-13 ini lebih awal dibandingkan rencana awal. Diharapkan dengan percepatan pencairan ini, uang pensiun tersebut bisa dimanfaatkan oleh para pensiunan atau duda/jandanya untuk kebutuhan jelang Lebaran.
"Sebelumnya seminggu setelah Lebaran, tanggal 11. Ini dimajukan menjadi 1 Juli," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bambang menyatakan para pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 seperti PNS aktif. Sebelumnya pemerintah sempat menjanjikan para pensiunan ini mendapatkan THR seperti PNS aktif.
"Kalau pensiunan PNS gaji ke-13. THR hanya untuk pegawai aktif," ungkap Bambang.Sumber : liputan6
Sekian INFO BERITA PENDIDIKAN yang bisa kami sampaikan terkait semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda.....
Salam sejahtera Para pembaca sekalian dimana pun anda berada, kali ini INFO BERITA PENDIDIKAN akan menyampaikan berita terkait Gaji Ke-13 Cair 1 Juli Untuk Pensiunan PNS, simak berita selengkapnya berikut ini.
ilustrasi Pensiunan PNS |
Kabar gembira bagi para pensiunan kementerian dan lembaga (K/L). Pemerintah akan membayarkan uang pensiunan/gaji/tunjangan bulan ke-13 untuk pensiunan lebih awal dari rencana.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah akan membayarkan pensiun ke-13 pada 1 Juli nanti. Hal ini diberikan kepada para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan pejabat negara dan lain-lain.
"Pemerintah akan bayar pensiun ke-13 pada 1 Juli," ujar dia di Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Bambang mengungkapkan, pencairan pensiun ke-13 ini lebih awal dibandingkan rencana awal. Diharapkan dengan percepatan pencairan ini, uang pensiun tersebut bisa dimanfaatkan oleh para pensiunan atau duda/jandanya untuk kebutuhan jelang Lebaran.
"Sebelumnya seminggu setelah Lebaran, tanggal 11. Ini dimajukan menjadi 1 Juli," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bambang menyatakan para pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 seperti PNS aktif. Sebelumnya pemerintah sempat menjanjikan para pensiunan ini mendapatkan THR seperti PNS aktif.
"Kalau pensiunan PNS gaji ke-13. THR hanya untuk pegawai aktif," ungkap Bambang.Sumber : liputan6
- BACA JUGA : Ini Dia Besaran Gaji ke-13 Dan THR PNS 2016
Sekian INFO BERITA PENDIDIKAN yang bisa kami sampaikan terkait semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda.....