Assalamualaikum.wr.wb...
Salam sejahtera untuk kita semua Info Berita Pendidikan mengabarkan terkait kronologi kejadian wali murid yang memangkas rambut ibu guru berjilbab, simak berita selengkapnya berikut ini.
Salam sejahtera untuk kita semua Info Berita Pendidikan mengabarkan terkait kronologi kejadian wali murid yang memangkas rambut ibu guru berjilbab, simak berita selengkapnya berikut ini.
| ilustrasi |
Kasus dalam dunia pendidikan yang terjadi di daerah Kecamatan Terentang, Kubu Raya, tampaknya akan berbuntut panjang.
Guru yang melaporkan tindak dugaan penganiayaan oleh orangtua murid, juga bakal dilaporkan balik atas dugaan pelanggaran perlindungan anak dibawah umur.
Kapolsek Terentang, Iptu Bukhari mengatakan pihaknya siap untuk menerima semua laporan. Baik dari pelapor dan terlapor saat ini.
Laporan yang diterimanya sudah dilakukan langkah-langkah adalah laporan dari guru SDN 20 Sungai Radak Baru, Jamila dengan dugaan penganiayaan dari orang tua murid.
"Laporan dari guru sudah kita terima dan diproses yang sifatnya merupakan delik aduan. Namun kondisinya juga berbalik arah. karena informasinya orang tua murid akan balik melaporkan guru dengan kasus ancaman perindungan anak di bawah umur," ujar Kapolsek, Jumat (3/5/2016).
Adapun kronologi awal, mencuatnya kasus ini, berawal ketika guru Jamila memotong rambut sejumlah anak murid SDN 20 Sungai Radak Baru dengan paksa. Hingga kemungkinannya dapat menimbulkan ganguan psikis terhadap sejumlah anak, yaitu tidak mau lagi sekolah.
“Dari situlah sejumlah orangtua murid tidak terima. Beranggapan kejadian yang dilakukan guru sudah berulang kali. makanya mereka kesal yang berujung pada pengguntingan rambut guru wanita ini,” tuturnya.
Namun menurut Kapolsek usai kejadian berujung pada pembuatan laporan dengan dugaan penganiayaan ini, jajaran guru beserta Kepala SDN 20 Sungai Radak Baru mewakili guru Jamila, telah mengadakan kesepakatan damai antara guru-guru dan para orangtua bahwa masalah ini selesai secara kekeluargaan.
Pernyataan itu dituangkan dalam surat pernyataan bahwa guru tidak akan mengulangi lagi perbuatannya terhadap murid.
“Kesepakatan itu terjadi pada tanggal 21 Mei dari kejadian berselang tiga hari sebelumnya, tanggal 19. Tapi pada tanggal 24, guru Jamila masih membuat laporan ke Polsek. Ya, tentunya tetap kita terima dan langsung kita lakukan lakukan langkah-langkah dari menyita barang bukit dan pemanggilan saksi-saksi. Dengan begitu sebenarnya laporan ini sudah gagal demi hukum karena sudah ada kesepakatan sebelumnya,” ungkap Bukhari.
Untuk itu, Polsek dalam waktu dekat akan melakukan mediasi ulang antara kedua belah pihak. Jika memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan tetap akan diproses sesuai hukum hingga selesai. Bahkan siap menerima dua laporan dari satu kasus ini.
“Kita siap kalau memang nantinya dalam satu kasus ini muncul dua laporan. karena dalam kasus ini, dari laporan guru sebagai korban atas dugaan penganiayaan. Sementara dari perkara lainnya adalah perlakukan guru terhadap murid, ancaman perindungan terhadap anak dibawah umur dan cukuo berat ancamannya 7 tahun kurungan sebab ini kriminal murni," jelas Bukhari.
Seorang Keluarga Murid, Haryono Lutfi mengatakan pihak keluarga murid sepakat lebih memilih, kasus ini disudahi dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Meskipun telah menimbulkan kerugian karena tindakan guru itu membuat murid trauma tidak mau masuk sekolah. Tapi pihak orangtua murid juga siap melaporkan balik oknum guru atas ancaman perlindungan anak di bawah umur.
“Tindakan guru ini, tidak hanya sekali. Tapi sudah berkali-kali. Makanya kami hanya kesal saja. Kenapa harus mendidik kepada murid dengan cara kekerasan. Dampaknya pada psikis anak. Seperti ponaan saya, salah satu dari murid yang digunting rambutnya sampai saat ini tidak mau sekolah. Bilang gurunya garang,” ujar paman satu di antara murid yang dipotong rambutnya.
Haryono menjelaskan oknum guru itu kerap memberikan didikan yang tak sepatutnya. Bahkan tindakan kasar sering dilakukan. Dari melempar muridnya dengan tempat pensil bahkan lainnya.
“Bukannya kita tidak menerima didikan dari guru kepada anak kami. Kalau memang itu didikan, meski bentuknya memberikan cubitan sayang itu tidak masalah kami senang malah. Dalam UU perlindungan anak itu sudah jelas bahwa kekerasan apapun itu tidak boleh,” ungkapnya.
Ia menceritakan ihwal dari kejadian pengguntingan rambu oknum guru ini oleh orang tua murid. Terjadi saat sejumlah orang tua murid medatangi guru, untuk menanyakan tapi malah disambut dengan tidak baik.
“Makanya dari beberapa orang yang datang naik pitam dari belakang ada yang langsung menggunting rambutnya. Tanpa melakukan tidak kekerasan lainnya. Kita harap ini kita selesaikan secara kekeluargaan saja. Tapi jika memang masih ngotot, kita juga akan balik melaporkan guru ini atas ancaman perlindungan anak dibawah umur,” terangnya.
Semetara itu, Jamila guru SDN 20 Sungai Radak Baru mengaku tindakan yang dilakukan olehnya atas dasar mendidik. Sesuai aturan yang ada disekolah. Makanya atas tindakan tidak mengenakkan dari oknum orang tua murid, ia melaporkannya kepada polisi.
“Saat ini kasusnya masih dalam proses, jadi saya tidak bisa berbicara banyak,” kata Jamila saat dihubungi Tribun Pontianak.
Jamila juga mengungkapkan bahwa kesepakatan yang dilakukan sebelumnya, bukan kesepakatan damai, tapi untuk tidak melaporkan kasus itu terlebih dahulu kepada polisi. “Sebab pikiran saya masih kacau. Dikhawatirkan tidak bisa memberikan keterangan dengan baik,” ungkapnya.
Ketika ditanya tanggapan terhadap keinginan orangtua murid agar menyelesaikan kasus ini dengan cara damai, ia tidak bisa menjawab lantaran kasus masih dalam proses. “Masih berjalan kasusnya di polisi. Kita tidak bisa berbuat apa-apa,” singkatnya.
Sumber : tribunnews
Guru yang melaporkan tindak dugaan penganiayaan oleh orangtua murid, juga bakal dilaporkan balik atas dugaan pelanggaran perlindungan anak dibawah umur.
Kapolsek Terentang, Iptu Bukhari mengatakan pihaknya siap untuk menerima semua laporan. Baik dari pelapor dan terlapor saat ini.
Laporan yang diterimanya sudah dilakukan langkah-langkah adalah laporan dari guru SDN 20 Sungai Radak Baru, Jamila dengan dugaan penganiayaan dari orang tua murid.
"Laporan dari guru sudah kita terima dan diproses yang sifatnya merupakan delik aduan. Namun kondisinya juga berbalik arah. karena informasinya orang tua murid akan balik melaporkan guru dengan kasus ancaman perindungan anak di bawah umur," ujar Kapolsek, Jumat (3/5/2016).
Adapun kronologi awal, mencuatnya kasus ini, berawal ketika guru Jamila memotong rambut sejumlah anak murid SDN 20 Sungai Radak Baru dengan paksa. Hingga kemungkinannya dapat menimbulkan ganguan psikis terhadap sejumlah anak, yaitu tidak mau lagi sekolah.
“Dari situlah sejumlah orangtua murid tidak terima. Beranggapan kejadian yang dilakukan guru sudah berulang kali. makanya mereka kesal yang berujung pada pengguntingan rambut guru wanita ini,” tuturnya.
Namun menurut Kapolsek usai kejadian berujung pada pembuatan laporan dengan dugaan penganiayaan ini, jajaran guru beserta Kepala SDN 20 Sungai Radak Baru mewakili guru Jamila, telah mengadakan kesepakatan damai antara guru-guru dan para orangtua bahwa masalah ini selesai secara kekeluargaan.
Pernyataan itu dituangkan dalam surat pernyataan bahwa guru tidak akan mengulangi lagi perbuatannya terhadap murid.
“Kesepakatan itu terjadi pada tanggal 21 Mei dari kejadian berselang tiga hari sebelumnya, tanggal 19. Tapi pada tanggal 24, guru Jamila masih membuat laporan ke Polsek. Ya, tentunya tetap kita terima dan langsung kita lakukan lakukan langkah-langkah dari menyita barang bukit dan pemanggilan saksi-saksi. Dengan begitu sebenarnya laporan ini sudah gagal demi hukum karena sudah ada kesepakatan sebelumnya,” ungkap Bukhari.
Untuk itu, Polsek dalam waktu dekat akan melakukan mediasi ulang antara kedua belah pihak. Jika memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan tetap akan diproses sesuai hukum hingga selesai. Bahkan siap menerima dua laporan dari satu kasus ini.
“Kita siap kalau memang nantinya dalam satu kasus ini muncul dua laporan. karena dalam kasus ini, dari laporan guru sebagai korban atas dugaan penganiayaan. Sementara dari perkara lainnya adalah perlakukan guru terhadap murid, ancaman perindungan terhadap anak dibawah umur dan cukuo berat ancamannya 7 tahun kurungan sebab ini kriminal murni," jelas Bukhari.
Seorang Keluarga Murid, Haryono Lutfi mengatakan pihak keluarga murid sepakat lebih memilih, kasus ini disudahi dengan penyelesaian secara kekeluargaan.
Meskipun telah menimbulkan kerugian karena tindakan guru itu membuat murid trauma tidak mau masuk sekolah. Tapi pihak orangtua murid juga siap melaporkan balik oknum guru atas ancaman perlindungan anak di bawah umur.
“Tindakan guru ini, tidak hanya sekali. Tapi sudah berkali-kali. Makanya kami hanya kesal saja. Kenapa harus mendidik kepada murid dengan cara kekerasan. Dampaknya pada psikis anak. Seperti ponaan saya, salah satu dari murid yang digunting rambutnya sampai saat ini tidak mau sekolah. Bilang gurunya garang,” ujar paman satu di antara murid yang dipotong rambutnya.
Haryono menjelaskan oknum guru itu kerap memberikan didikan yang tak sepatutnya. Bahkan tindakan kasar sering dilakukan. Dari melempar muridnya dengan tempat pensil bahkan lainnya.
“Bukannya kita tidak menerima didikan dari guru kepada anak kami. Kalau memang itu didikan, meski bentuknya memberikan cubitan sayang itu tidak masalah kami senang malah. Dalam UU perlindungan anak itu sudah jelas bahwa kekerasan apapun itu tidak boleh,” ungkapnya.
Ia menceritakan ihwal dari kejadian pengguntingan rambu oknum guru ini oleh orang tua murid. Terjadi saat sejumlah orang tua murid medatangi guru, untuk menanyakan tapi malah disambut dengan tidak baik.
“Makanya dari beberapa orang yang datang naik pitam dari belakang ada yang langsung menggunting rambutnya. Tanpa melakukan tidak kekerasan lainnya. Kita harap ini kita selesaikan secara kekeluargaan saja. Tapi jika memang masih ngotot, kita juga akan balik melaporkan guru ini atas ancaman perlindungan anak dibawah umur,” terangnya.
Semetara itu, Jamila guru SDN 20 Sungai Radak Baru mengaku tindakan yang dilakukan olehnya atas dasar mendidik. Sesuai aturan yang ada disekolah. Makanya atas tindakan tidak mengenakkan dari oknum orang tua murid, ia melaporkannya kepada polisi.
“Saat ini kasusnya masih dalam proses, jadi saya tidak bisa berbicara banyak,” kata Jamila saat dihubungi Tribun Pontianak.
Jamila juga mengungkapkan bahwa kesepakatan yang dilakukan sebelumnya, bukan kesepakatan damai, tapi untuk tidak melaporkan kasus itu terlebih dahulu kepada polisi. “Sebab pikiran saya masih kacau. Dikhawatirkan tidak bisa memberikan keterangan dengan baik,” ungkapnya.
Ketika ditanya tanggapan terhadap keinginan orangtua murid agar menyelesaikan kasus ini dengan cara damai, ia tidak bisa menjawab lantaran kasus masih dalam proses. “Masih berjalan kasusnya di polisi. Kita tidak bisa berbuat apa-apa,” singkatnya.
Sumber : tribunnews
- BACA JUGA : GURU DI LARANG AKTIFKAN PONSEL DI DALAM KELAS
Sekian Info Berita Pendidikan terkait kronologi kejadian wali murid yang memangkas rambut ibu guru berjilbab, semoga bermanfaat dan bisa kita petik hikmahnya, Terima kasih atas kunjungan anda.
Jangan lupa like fans page kami ya!!!
Jangan lupa like fans page kami ya!!!