PERNYATAAN AHOK MENGENAI JAM KERJA PNS SELAMA BULAN RAMADHAN DAN TKD TERGANTUNG JAM MASUK KERJA PNS

Assalamualaikum.wr.wb....Salam sejahtera untuk semua pembaca setia Info Berita Pendidikan dimana pun anda berada, pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan kabar terkait PERNYATAAN AHOK MENGENAI JAM KERJA PNS SELAMA BULAN RAMADHAN DAN TKD TERGANTUNG JAM MASUK KERJA PNS, Simak berika selengkapnya berikut ini.


Salam sejahtera untuk semua pembaca setia Info Berita Pendidikan dimana pun anda berada, pada kesempatan kali ini kami akan menyampaikan kabar terkait PERNYATAAN AHOK MENGENAI JAM KERJA PNS SELAMA BULAN RAMADHAN DAN TKD TERGANTUNG JAM MASUK KERJA PNS, Simak berika selengkapnya berikut ini.
GUBERNER DKI JAKARTA AHOK

Jakarta - Rencananya, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta akan diubah menjadi masuk pukul 7.00 dan selesai pukul 14.00 WIB selama Ramadan. Hal tersebut dimaksudkan agar para PNS dapat lebih banyak berkumpul bersama keluarga.

"Sudah ada Pergubnya, tinggal tanda tangan aja, kemarin pengen tanda tangan tapi saya salah ketik jamnya. Dimajuin setengah jam efeknya apa, dulu masuk 7.30, dibikin jam 8.00, nggak ada efek. Mendingan masuk 7.30 atau lebih pagi jam 7.00, tapi pulangnya jam 14.00, enak kan," ujar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) usai meresmikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Taman Sawo, Jakarta Selatan, Selasa (31/5/2016).

Menurutnya, banyak hal yang bisa dilakukan bersama keluarga sambil menunggu waktu berbuka puasa. Di antaranya bercengkerama antaranggota keluarga, bahkan berolahraga. Selain itu, di televisi juga banyak acara yang religius.

"Di tivi banyak acara tausiah menjelang berbuka. Kamu juga bisa mandi, terus kumpul sama keluarga, bisa olahraga. Saya pengen pulang cepat sajalah, bisa di rumah, bisa sambil olahraga. Paling enak bulan puasa sore olahraga," kata Ahok.- Pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos selama Ramadan akan terkena sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Sanksi tersebut, menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diberlakukan untuk memberikan efek jera.

"Kalau bolos, gampang itu, TKD-nya dipotong. Sehari nggak masuk ilang TKD-nya, kapok dia," tegas Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Ahok menambahkan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 108 Tahun 2016 tentang TKD Administrasi dan Fungsional. Dalam aturan itu disebutkan, PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, TKD-nya dalam satu hari tidak akan dibayarkan.

Ia melanjutkan, selama Ramadan, jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berubah, masuk pukul 7.00 dan pulang pukul 14.00 WIB, setiap Senin hingga Jumat. Sementara pada Jumat, jam kerja pukul 7.00 - 14.30 WIB. Aturan mengenai jam kerja PNS saat puasa tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1437 Hijriah.(netralnews)

Demikian Info Berita Pendidikan terkait PERNYATAAN AHOK MENGENAI JAM KERJA PNS SELAMA BULAN RAMADHAN DAN TKD TERGANTUNG JAM MASUK KERJA PNS yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Jangan lupa like fans page kami ya!!!