Assalamualaikum.wr.wb...
Salam sejahtera rekan-rekan sekalian kali ini Info Berita Pendidikan akan menyampaikan berita terkait Kasus Orang Tua Laporkan Guru Kembali Terjadi Lagi Dan Lagi Kali Ini Raden Darajat Imandi, guru kelas V SDN RA Kartini, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi tersangka karena di duga membiarkan siswanya Cubit-Cubitan, simak berita selengkapnya berikut ini.
Kasus guru berhadapan dengan hukum karena dilaporkan oleh orang tua murid kembali terulang. Raden Darajat Imandi, guru kelas V SDN RA Kartini, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi tersangka.
Dia dituduh menyuruh atau membiarkan siswanya melakukan kekerasan mencubit dan menjewer terhadap siswa lainnya.
Dilansir dari Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group), Raden Darajat dilaporkan oleh orang tua muridnya, Harry Heryanto ke Polres Subang. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP-B/567/XI/201/JBR/RES SBG pada tanggal 18 Nopember 2015.
Peristiwa yang dilaporkan ke polisi tersebut terjadi pada Oktober 2015 lalu. Darajat dituduh membiarkan aksi pencubitan yang dilakukan anak didiknya terhadap HM yang tak lain adalah putra pelapor Harry Heryanto.
Penyidik Polres Subang baru meminta keterangan Raden Darajat sebagai tersangka, Kamis (16/6).
Kepada wartawan dia mengaku tidak menyuruh atau bahkan melakukan kekerasan terhadap HM sebagaimana dilaporkan oleh orang tuanya. Yakni, melakukan pencubitan.
"Saya tidak menyuruh dan mencubit siswa yang bersangkutan (HM) ketika itu," kata Raden Darajat.
Dia menceritakan, peristiwa tersebut terjadi 19 Oktober 2015. Pencubitan dilakukan oleh salah seorang siswanya berinisial HAP, sebagai keamanan siswa. Menurutnya, pencubitan itu dipicu karena HM dianggap sering mengganggu ketertiban proses belajar di kelas.
"Saya tidak melakukan pembiaran terhadap bagian keamanan itu mencubit dia (HM). Apalagi saya sama sekali tidak menyuruh bagian keamanan itu untuk mencubit dia," ungkapnya.
Guru PNS itu pun tak habis pikir dengan tuduhan yang dilontarkan oleh orang tua siswanya. Tuduhan yang menjadikan Raden ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia pasrah dengan kasus yang membelitnya.
Dia berharap mendapat dukungan dari semua pihak. Sebab, dia yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan pelapor.
"Ya saya mau bagaimana lagi dan mau bilang apalagi. Memang kenyataannya seperti itu, saya tidak menyuruh dan melakukan pencubitan," terangnya. (ysp/ygo/din/yuz/JPG)
Sumber : jawapos
Demikian Info Berita Pendidikan yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda sekalian. Jangan lupa like fans page kami dan silahkan di SHARE!!!
Salam sejahtera rekan-rekan sekalian kali ini Info Berita Pendidikan akan menyampaikan berita terkait Kasus Orang Tua Laporkan Guru Kembali Terjadi Lagi Dan Lagi Kali Ini Raden Darajat Imandi, guru kelas V SDN RA Kartini, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi tersangka karena di duga membiarkan siswanya Cubit-Cubitan, simak berita selengkapnya berikut ini.
![]() |
| Raden Darajat Imandi, guru kelas V SDN RA Kartini menjadi tersangka kasus menyuruh atau membiarkan siswanya melakukan kekerasan mencubit dan menjewer terhadap siswa lainnya. |
Kasus guru berhadapan dengan hukum karena dilaporkan oleh orang tua murid kembali terulang. Raden Darajat Imandi, guru kelas V SDN RA Kartini, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi tersangka.
Dia dituduh menyuruh atau membiarkan siswanya melakukan kekerasan mencubit dan menjewer terhadap siswa lainnya.
Dilansir dari Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group), Raden Darajat dilaporkan oleh orang tua muridnya, Harry Heryanto ke Polres Subang. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP-B/567/XI/201/JBR/RES SBG pada tanggal 18 Nopember 2015.
Peristiwa yang dilaporkan ke polisi tersebut terjadi pada Oktober 2015 lalu. Darajat dituduh membiarkan aksi pencubitan yang dilakukan anak didiknya terhadap HM yang tak lain adalah putra pelapor Harry Heryanto.
Penyidik Polres Subang baru meminta keterangan Raden Darajat sebagai tersangka, Kamis (16/6).
Kepada wartawan dia mengaku tidak menyuruh atau bahkan melakukan kekerasan terhadap HM sebagaimana dilaporkan oleh orang tuanya. Yakni, melakukan pencubitan.
"Saya tidak menyuruh dan mencubit siswa yang bersangkutan (HM) ketika itu," kata Raden Darajat.
Dia menceritakan, peristiwa tersebut terjadi 19 Oktober 2015. Pencubitan dilakukan oleh salah seorang siswanya berinisial HAP, sebagai keamanan siswa. Menurutnya, pencubitan itu dipicu karena HM dianggap sering mengganggu ketertiban proses belajar di kelas.
"Saya tidak melakukan pembiaran terhadap bagian keamanan itu mencubit dia (HM). Apalagi saya sama sekali tidak menyuruh bagian keamanan itu untuk mencubit dia," ungkapnya.
Guru PNS itu pun tak habis pikir dengan tuduhan yang dilontarkan oleh orang tua siswanya. Tuduhan yang menjadikan Raden ditetapkan sebagai tersangka. Kini ia pasrah dengan kasus yang membelitnya.
Dia berharap mendapat dukungan dari semua pihak. Sebab, dia yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan pelapor.
"Ya saya mau bagaimana lagi dan mau bilang apalagi. Memang kenyataannya seperti itu, saya tidak menyuruh dan melakukan pencubitan," terangnya. (ysp/ygo/din/yuz/JPG)
Sumber : jawapos
- BACA JUGA : KASUS GURU MUBAZIR
Demikian Info Berita Pendidikan yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda sekalian. Jangan lupa like fans page kami dan silahkan di SHARE!!!
