Assalamualaikum.wr.wb...Salam sejahtera rekan-rekan sekalian kali ini
Info Berita Pendidikan akan menyampaikan berita terkait, simak berita
selengkapnya berikut ini.
Pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan perjalanan mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.
"Kami imbau instansi pemerintah negara agar kendaraan operasional karena melekat terhadap individu tertentu tidak digunakan untuk sarana-sarana di luar kedinasan," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/06/2016).
Imbauan itu timbul karena menurut Giri banyak masyarakat yang menanyakan mekanisme penggunakan mobil operasional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah.
"Kalau menemukan pejabat menggunakan mobil dinas masyarakat dapat melaporkan hal itu, kami menggunakan momen hari raya untuk menyampaikan larangan ini," ungkap Giri.
Selain himbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas, KPK juga menghimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara agar menolak gratifikasi jelang hari raya.
Pada penjelasan Pasal 12B UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.(baca juga : PNS Yang Terbukti Terima Hadiah Lebaran Akan Di Hukum Berat Pernyataan Dari MENPANRB Yuddy Chrisnandi)
Orang yang disebut sebagai pegawai negeri dan pejabat negara adalah pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga, Pegawai BUMN/BUMD di semua level.
Bila bingkisan tersebut berupa makanan yang mudah kedaluwarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan.
Namun hal itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
"Pada dasarnya pengawasan diserahkan ke pengawas internal masing-masing kementerian dan lembaga karena mereka yang lebih tepat dalam menetapkan kebijakan atau sanksi," ungkap Giri.
Namun KPK juga memberikan kontak dalam surat edaran kepada kementerian/lembaga sehingga bila ditemukan pelanggaran masyarakat dapat melaporkan.
"Hanya tindak lanjutnya tetap melibatkan pengawas internal dan pimpinan lembaga tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi sudah ada yang misalnya sudah mengandangkan mobil dinas menjelang hari raya," tambah Giri.
Sumber : rimanews
![]() |
| ILUSTRASI ARUS MUDIK |
Pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk melakukan perjalanan mudik untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri.
"Kami imbau instansi pemerintah negara agar kendaraan operasional karena melekat terhadap individu tertentu tidak digunakan untuk sarana-sarana di luar kedinasan," kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di gedung KPK Jakarta, Jumat (24/06/2016).
Imbauan itu timbul karena menurut Giri banyak masyarakat yang menanyakan mekanisme penggunakan mobil operasional menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 Hijriah.
"Kalau menemukan pejabat menggunakan mobil dinas masyarakat dapat melaporkan hal itu, kami menggunakan momen hari raya untuk menyampaikan larangan ini," ungkap Giri.
Selain himbauan untuk tidak menggunakan mobil dinas, KPK juga menghimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara agar menolak gratifikasi jelang hari raya.
Pada penjelasan Pasal 12B UU No.20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.(baca juga : PNS Yang Terbukti Terima Hadiah Lebaran Akan Di Hukum Berat Pernyataan Dari MENPANRB Yuddy Chrisnandi)
Orang yang disebut sebagai pegawai negeri dan pejabat negara adalah pegawai negeri sipil, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pegawai lembaga, Pegawai BUMN/BUMD di semua level.
Bila bingkisan tersebut berupa makanan yang mudah kedaluwarsa, mudah rusak dalam waktu singkat dan dalam jumlah wajar, KPK menganjurkan agar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan.
Namun hal itu harus dilaporkan kepada masing-masing instansi disertai penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahannya.
Selanjutnya masing-masing instansi melaporkan seluruh rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
"Pada dasarnya pengawasan diserahkan ke pengawas internal masing-masing kementerian dan lembaga karena mereka yang lebih tepat dalam menetapkan kebijakan atau sanksi," ungkap Giri.
Namun KPK juga memberikan kontak dalam surat edaran kepada kementerian/lembaga sehingga bila ditemukan pelanggaran masyarakat dapat melaporkan.
"Hanya tindak lanjutnya tetap melibatkan pengawas internal dan pimpinan lembaga tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tapi sudah ada yang misalnya sudah mengandangkan mobil dinas menjelang hari raya," tambah Giri.
Sumber : rimanews
Sekian INFO BERITA PENDIDIKAN yang
bisa kami sampaikan terkait semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS
PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda.
