PNS Yang Terbukti Terima Hadiah Lebaran Akan Di Hukum Berat Pernyataan Dari MENPANRB Yuddy Chrisnandi

Assalamualaikum.wr.wb...Salam sejahtera rekan-rekan sekalian kali ini Info Berita Pendidikan akan menyampaikan berita terkait PNS Yang Terbukti Terima Hadiah Lebaran Akan Di Hukum Berat Pernyataan Dari MENPANRB Yuddy Chrisnandi, simak berita selengkapnya berikut ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) menerima ragam bentuk hadiah serta bingkisan berupa parsel berkaitan Idul Fitri 2016. Instruksi tersebut harus dipatuhi para PNS di segala penjuru nusantara.

"Sudah ada imbauan untuk tidak menerima hadiah. Ya termasuk itu (parsel). Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh PNS," ujar Yuddy.

Pernyataan tersebut disampaikan Yuddy usai mendampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menjadi pembicara Inspirasi Ramadan (Irama) di Masjid Salman, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (19/6/2016).

Yuddy mewanti-wanti agar PNS dan penyelenggara negara memberikan contoh baik dengan cara menghindari gratifikasi. Gratifikasi bisa berbentuk uang, bingkisan, parsel, fasilitas atau berupa pemberian lain, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Jadi diimbau untuk tidak menerima hadiah, apalagi uang. Karena kan pemerintah sudah memberikan perhatian dengan memberikan THR kepada seluruh PNS," tutur Yuddy.
(bbn/hri)Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi berjanji menindak tegas oknum aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti menerima aneka hadiah dan parsel berkaitan Idul Fitri 2016.

Yuddy mengingatkan agar seluruh PNS menolak segala bentuk praktik gratifikasi.

PNS Yang Terbukti Terima Hadiah Lebaran Akan Di Hukum Berat Pernyataan Dari MENPANRB Yuddy Chrisnandi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi


Pernyataan tersebut disampaikan Yuddy usai mendampingi Wakil Pres Jusuf Kalla (JK) yang menjadi pembicara Inspirasi Ramadan (Irama) di Masjid Salman, Jalan Ganeca, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (19/6/2016).

Yuddy menegaskan, pemerintah selama ini sudah memerhatikan perbaikan kesejahteraan para PNS di segala penjuru nusantara dengan pemberian tunjangan hari raya (THR). Maka itu, sambung dia, sepatutnya pegawai negeri memegang teguh komitmen menolak aneka hadiah dan uang dari pihak manapun.

Yuddy mengingatkan rambu-rambu yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurut dia, hukuman paling berat yang diterima PNS ialah terbukti menerima gratifikasi senilai di atas Rp 100 juta.

"Kalau nilainya di bawah itu (Rp 100 juta) kan sanksi etis atau sanksi moral," ujar Yuddy.


Sumber : detik


Demikian Info Berita Pendidikan yang bisa kami sampaikan terkait PNS Yang Terbukti Terima Hadiah Lebaran Akan Di Hukum Berat Pernyataan Dari MENPANRB Yuddy Chrisnandi semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda sekalian.
jangan lupa like fans page kami dan silahkan di SHARE!!!