PGSI Temui Menteri Agama Terkait Penantian Tunjangan Penyetaraan Guru Non PNS

Salam sejahtera untuk semua rekan-rekan Guru dan PNS yang kami hormati Info Berita Pendidikan mengabarkan tentang Guru Non-PNS Nantikan Tunjangan Penyetaraan PGSI Temui Menteri Agama. Silahkan anda simak berita selengkapnya berikut.

PGSI Temui Menteri Agama Terkait Penantian Tunjangan Penyetaraan Guru Non PNS
PGSI Temui Menteri Agama Terkait Penantian Tunjangan Penyetaraan Guru Non PNS


Meski berkali-kali dijanjikan oleh pemerintah pusat, tunjangan penyetaraan bagi guru bukan PNS di bawah naungan Kementerian Agama tak kunjung cair. Sejumlah pengurus Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) pun menemui Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, di Jakarta, baru-baru ini.

Ketua Pengurus Besar PGSI, Fatah Yasin, menjelaskan SK penyetaraan itu sebenarnya sudah diterima guru non-PNS di bawah naungan Kemenag RI, sejak 2011. Tetapi hingga tahun ini, pencairan tunjangan belum dilaksanakan. ”Menteri Agama melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No 43 Tahun 2014, akan merealisasikan pembayaran tunjangan untuk guru pemegang SK Inpasing, Juli sampai Desember 2015. Tetapi hal itu belum terealisasi sampai sekarang,” kata Fatah, kemarin.

Permohonan Audensi

Kepala SMK Diponegoro, Lebaksiu, Kabupaten Tegal itu, menjelaskan pihaknya, Maret- April lalu mengajukan surat permohonan audensi hingga tiga kali dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, namun belum direspons.

Permintaan audensi baru dikabulkan akhir April lalu. Menurut Fatah, dari pertemuan tersebut, disepakati sejumlah hal. ”Menteri Agama menyatakan merasa bersalah karena belum bisa mencairkan dana inpassing.

Alasannya karena anggaran untuk keperluan itu belum mencukupi. Untuk pembayaran inpassing sampai 2017, Kemenag harus mempunyai anggaran Rp 2,4 triliun. Sementara anggaran saat ini hanya Rp 700 miliar,” terangnya.

Untuk menutup kekurangan dana tersebut, lanjut Fatah, Kemenag akan mengajukan anggaran ke Kementerian Keuangan di tahun anggaran 2017. ”Anggaran Rp 700 miliar tersebut, memang akan digunakan untuk pembayaran inpassing, tetapi tidak sepenuhnya, mungkin hanya untuk 3-4 bulan. Adapun sisanya akan dibayarkan tahun depan,” tutur Fatah.

Adapun selain soal tunjangan inpassing, dalam pertemuan tersebut juga dibahas tentang pencairan bantuan operasional sekolah, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), serta tunjangan profesi guru (TPG). (K22-63)

Sumber :  suaramerdeka

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungan anda jangan lupa like fans pagenya ya...!!!!