PNS WAJIB BACA!!! BERITA GEMBIRA : PEMERINTAH SUDAH SIAPKAN DANA 7 TRILIUN UNTUK GAJI Ke-13 DAN THR PNS

Selamat sore rekan-rekan PNS dimana pun anda berada Info Berita Pendidikan mengabarkan terkait Gaji ke-13 dan THR PNS, simak berita selengkap nya berikut ini.

PEMERINTAH SUDAH SIAPKAN DANA 7 TRILIUN UNTUK GAJI Ke-13 DAN THR PNS
PEMERINTAH SUDAH SIAPKAN DANA 7 TRILIUN UNTUK GAJI Ke-13 DAN THR PNS


Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, pemerintah sudah menyiapkan dana sekira Rp7 triliun untuk mencairkan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS pada bulan Juni dan Juli 2016.

Tentu, kabar ini menjadi kabar gembira bagi masyrakat Indonesia yang berprofesi sebagai PNS. Lantaran, dompetnya akan tebal dan dapurnya pun akan ngebul menyambut bulan puasa dan Lebaran.

Saat inipun, pemerintah sedang mempersiapkan aturan teknis mengenai gaji tambahan PNS. Gaji tersebut antara lain gaji ke-13 dan THR, atau yang sering disebut dengan gaji ke-14.


”Hal itu akan menjadi jelas setelah terbitnya peraturan pemerintah (PP) mengenai kedua hal tersebut,” kata Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Hidayah Azmi Nasution, Sabtu, 14 Mei 2016.

Saat ini, Rancangan PP tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah harmonisasi baru dikembalikan ke Kemenpan-RB untuk kemudian diajukan ke Presiden.

Apalagi, pemerintah sudah memastikan pencairan gaji ke-13 dan THR PNS ini dilakukan pada bulan Juni dan Juli. Sedangkan, besarannya tidak akan dipangkas alias mendapat satu bulan gaji pokok sesuai tingkat jabatan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, pencairan ini akan dilakukan sejak Juni 2016. Pemerintah pun sudah menyiapkan anggarannya dalam APBN.

"Juni dan Juli. Anggarannya ada lah, sudah dianggarkan, anggaran APBN biasa, belanja pegawai," jelas Bambang saat ditemui usai acara opening ceremony sidang tahunan IDB di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2016.


Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, saat ini pemerintah telah menyediakan anggaran hingga Rp8 triliun untuk pencairan gaji ke-13. Namun, PNS dihimbau untuk sabar menanti kepastian pencairan karena masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Keputusan ini pun nantinya berada pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

"(Dananya sekitar) Rp7 triliun- Rp8 triliun (untuk) gaji ke-13," jelas Askolani kepada Okezone.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan) Herman Suryatman menuturkan, gaji ke-13 dan THR akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri.

Untuk THR aparatur yang masih aktif sebesar 100 persen gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50 persen dari pensiun atau tunjangan pokok pada Juni 2016.

"Ini akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah. Saat ini RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah)-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," terangnya dalam keterangan tertulis kepada Okezone.


Sekian Info Berita Pendidikan yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat dan terima kasih.