Sertifikasi Guru Makin Sulit, Standar Kelulusan Calon Guru Dinaikkan

Assalamualaikum.wr.wb...
Salam sejahtera rekan-rekan sekalian kali ini Berita Pendidikan akan menyampaikan berita terkait Sertifikasi Guru Makin Sulit, Standar Kelulusan Calon Guru Dinaikkan, simak berita selengkapnya berikut ini.
Sertifikasi Guru Makin Sulit, Standar Kelulusan Calon Guru Dinaikkan
Sertifikasi Guru Makin Sulit, Standar Kelulusan Calon Guru Dinaikkan

Sertifikasi Guru Makin SulitKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan meningkatkan standar nilai syarat kelulusan dalam program sertifikasi guru yang melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Syarat mendapat sertifikat guru semakin tidak mudah.

“Standar nilai kelulusan harus memenuhi angka 80 dari total 100. Kalau tahun lalu minimal 42 (sudah lulus),” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Jakarta, Jumat (16/9).

Menurut Pranata, Kemdikbud akan menerapkan dua kebijakan baru dalam program sertifikasi guru melalui PLPG mulai tahun ini. Dua kebijakan baru itu adalah peningkatan batas nilai syarat kelulusan, dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian.

Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia.

Pria yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, Bank Dunia merilis hasil penelitiannya yang menemukan data bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dan yang belum tersertifikasi.

“Karena itu kami tingkatkan batas kelulusannya,” ujar Pranata.

Belajar Mandiri

Pranata menuturkan kebijakan baru yang kedua adalah ketentuan bahwa guru yang tidak lulus ujian sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. “Tahun ini bisa mengulang (ujian), tidak perlu PLPG lagi, cukup belajar mandiri, yang kami gerakkan sebagai program guru pembelajar,” tuturnya.

Ia juga menambahkan guru cukup mengikuti PLPG satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, dapat mengikuti ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

Pengamat pendidikan dari Eduspec Indonesia, Indra Charismiadji, mengatakan peningkatan standar nilai kelulusan calon guru dari program PLPG akan sulit dipenuhi jika tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas LPTK itu sendiri. Sebab LPTK merupakan “pabrik” di mana calon-calon guru tersebut dicetak. 


Sekian BERITA PENDIDIKAN yang bisa kami sampaikan terkait Sertifikasi Guru Makin Sulit, Standar Kelulusan Calon Guru Dinaikkan semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda.....