Assalamualaikum.wr.wb...
Salam sejahtera rekan-rekan sekalian kali ini INFO BERITA PENDIDIKAN akan menyampaikan berita terkait Pemerintah Akan Hentikan Tunjangan Bagi Guru Besar jika Tidak Membuat Karya Ilmiah, simak berita selengkapnya berikut ini.
![]() |
| Menristek Dikti, Prof M Nasir |
Guru besar wajib membuat karya ilmiah yang dipublikasikan di media internasional.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) akan menghentikan tunjangan sementara bagi guru besar yang tidak menunaikan kewajiban tersebut.
Hal itu dikatakan Menristek Dikti, Prof M Nasir disela mengisi sarasehan bertema Peran Strategis Perguruan Tinggi Dalam Meningkatkan Daya Saing Bangsa di Gedung Pasca Sarjana Universitas Islam Malang (Unisma), Rabu (19/10/2016).
Kementriannya akan membuat peraturan terkait guru besar yang tidak menulis publikasi internasional tersebut.
“Aturan ini akan berlaku mulai 2017. Memberi tunjangan kepada guru besar yang tidak membuat karya ilmiah hanya pemborosan keuangan,” kata Nasir.
Guru besar di Indonesia wajib membuat publikasi internasional sekali dalam setahun. Jumlah ini masih sedikit dibandingkan negara lain.
Dia mencontohkan kewajiban guru besar di Malaysia. Guru besar di Malaysia wajib membuat publikasi internasional minimal dua kali dalam setahun.
Menurutnya, dosen bersertifikasi yang dapat tunjangan sebanyak 87.000 dari 250.000 dosen. Sedang guru besar dan lektor kepala diperkirakan sekitar 21.000 orang.
“Publikasi internasionalnya harus memiliki reputasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi), Prof Suko Wiyono mengaku sudah mendengar informasi tersebut. Dia pun menyambut baik rencana Kemenristek Dikti tersebut.
- BACA JUGA : 3 Guru Datangi kantor Dinas Pendidikan karena 6 Bulan Tak Dapat Tunjangan Profesi Pendidik
“Saya mendapat kabar bahwa guru besar juga wajib membuat buku,” kata Suko.
Pria yang juga Rektor Universitas Wisnuwadhana ini menyebutkan aturan bisa meningkatkan kinerja profesor/guru besar. Menurutnya, guru besar harus membuat karya.
Menurutnya, menulis karya ilmiah itu harus melalui penelitian. Penilitian ini juga butuh waktu dan biaya.
“Tunjangan guru besar antara Rp 10-20 juta,” tambahnya.
Sumber : http://suryamalang.tribunnews.com/
Sekian INFO BERITA PENDIDIKAN yang bisa kami sampaikan terkait Pemerintah Akan Hentikan Tunjangan Bagi Guru Besar jika Tidak Membuat Karya Ilmiah semoga
bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas
kunjungan anda.....
