Assalamualaikum.wr.wb...
Salam sejahtera rekan-rekan sekalian kali ini INFO BERITA PENDIDIKAN akan menyampaikan berita tentang Bagi PNS Telat Satu Jam Tunjangan Dipotong Rp 13 Ribu Seharian Tak masuk Rp 100 ribu, simak berita selengkapnya berikut ini.
Tingkat kehadiran PNS di lingkup Sekretariat Daerah Pemprov Sulawesi Selatan cukup tinggi di hari pertama kerja di Bulan Ramadan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel mencatat, kehadiran mencapai 98 persen dari total pegawai lingkup setda sekitar 1.400 orang.
Kepala Sub Bidang Kinerja BKD Sulsel, Prayudi Syamsibar mengatakan, 2 persen belum terinput datanya ke sistem. Jadi, alasannya belum diketahui.
"Alasannya, mungkin tugas di luar atau sakit. Kita kroscek kembali," kata Prayudi kepada FAJAR (Jawa Pos Group), Senin (29/5).
Menurut dia, kondisi kehadiran pegawai berubah drastis. Apalagi, sejak tunjangan diberlakukan. Jika tidak masuk atau pun terlambat, tak akan dibayarkan.
"Terlambat satu jam saja, dipotong Rp 13 ribu. Tak masuk seharian tak dibayarkan Rp 100 ribu," sebut Prayudi.
Kepala Bidang Kinerja, Andi Harun mengatakan, bentuk teguran bergantung organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Tapi, tetap ada batasannya.
"Lima hari teguran lisan, 11 hari teguran tertulis, dan kalau berbulan-bulan akan diserahkan ke BKD. Biasanya, kalau OPD tak bisa lagi membina pegawai bersangkutan," ujar dia.
Tingkat kehadiran PNS di lingkup Sekretariat Daerah Pemprov Sulawesi Selatan cukup tinggi di hari pertama kerja di Bulan Ramadan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel mencatat, kehadiran mencapai 98 persen dari total pegawai lingkup setda sekitar 1.400 orang.
PNS. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com |
"Alasannya, mungkin tugas di luar atau sakit. Kita kroscek kembali," kata Prayudi kepada FAJAR (Jawa Pos Group), Senin (29/5).
Menurut dia, kondisi kehadiran pegawai berubah drastis. Apalagi, sejak tunjangan diberlakukan. Jika tidak masuk atau pun terlambat, tak akan dibayarkan.
"Terlambat satu jam saja, dipotong Rp 13 ribu. Tak masuk seharian tak dibayarkan Rp 100 ribu," sebut Prayudi.
Kepala Bidang Kinerja, Andi Harun mengatakan, bentuk teguran bergantung organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing. Tapi, tetap ada batasannya.
"Lima hari teguran lisan, 11 hari teguran tertulis, dan kalau berbulan-bulan akan diserahkan ke BKD. Biasanya, kalau OPD tak bisa lagi membina pegawai bersangkutan," ujar dia.
Baca juga :
- Horee! Gaji Ke14 PNS Segera Dibayarkan
- Kemendikbud Resmi Hentikan Program PLPG Diganti PPG
- Kisah Jamilah si Guru Honor
- Eko Minta Presiden Tolak Revisi UU ASN
- Lulus UKG, Belum Tentu Guru Bisa Ikut Sertifikasi
Sekian INFO BERITA PENDIDIKAN yang kami lansir dari jpnn semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda.....