TPP April-Mei Belum Dibayarkan Revisi Perbup Belum Tuntas

Info Berita mengabarkan tentang TPP April-Mei Belum Dibayarkan Revisi Perbup Belum Tuntas, simak berita selengkapnya berikut ini.

 TPP April-Mei Belum Dibayarkan Revisi Perbup Belum Tuntas
 TPP April-Mei Belum Dibayarkan Revisi Perbup Belum Tuntas


Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk bulan April dan Mei 2016 sampai saat ini belum dibayarkan. Diduga hal itu terjadi karena Pemkab belum selesai melakukan revisi Perbup TPP No 56/2015 sebagai dasar dilakukan pembayaran.

"Kalau memang itu yang terjadi sangat kita sesalkan. Hanya merevisi satu Perbup saja butuh waktu berbulan-bulan. Saya pikir SKPD atau unit yang terlibat dalam revisi ini dipertanyakan kinerjanya," ujar salah seorang PNS yang biasa disapa Ari kepada wartawan, Minggu, (15/5/2016).

Menurutnya, dari "studi kasus" ini saja sebenarnya sudah bisa dijadikan gambaran, seperti apa sebenarnya kinerja ASN. "Masyarakat sudah bisa menilai layak tidaknya mereka mendapatkan tunjangan yang lebih besar," katanya lagi.

Terpisah, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis, Johansyah Syafri saat dikonfirmasi soal keterlambatan tersebut mengaku belum bisa  memberikan gambaran kapan waktu pastinya akan dibayarkan.

"Sesuai arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkalis beberapa waktu lalu, pembayaran TPP untuk tahun 2016 yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) No 56/2015, hanya dibayarkan untuk bulan Januari sampai Maret. Sedangkan untuk bulan selanjutnya, dibayarkan setelah Perbup tersebut direvisi,"  katanya.

Johan yang saat dihubungi melalui telepon selulernya sedang berada di Pekanbaru mengatakan, dia tidak mengetahui sejauhmana proses pembahasan revisi Perbup yang dinilai banyak kalangan PNS di Pemkab Bengkalis sangat diskriminatif.

"Kami lupa tanggalnya. Tapi pembahasan untuk revisi Perbup itu sudah pernah dilakukan. Namun sifatnya belum formal karena belum oleh tim yang dibentuk dengan Keputusan Bupati Bengkalis," kata Johan.

Katanya, dalam pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Sekda itu, dia juga ikut diundang dan memberikan sumbang saran. Dan rapat tersebut, katanya lagi, dipimpin Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum H Hermanto Baran.

"Untuk pastinya sejauh mana perkembangan pembahasan revisi itu, sebaiknya tanyakan pada Bagian Keuangan atau Bagian Hukum. Atau juga bisa kepada Inspektorat Bengkalis. Karena Inspektorat mendapat tugas khusus dari Bupati Bengkalis untuk mengawal perubahan Perbup tersebut," saran Johan.

Sumber : halloriau
Somoga Info Berita Pendidikan yang kami sampaikan bermanfaat bagi semua pembaca.