Lemahnya Hukum Perlindungan Guru Di Indonesia, PGRI Jatim Desak Penyusunan Undang-undang Perlindungan Guru

Assalamualaikum.wr.wb...
Salam sejahtera rekan-rekan sekalian kali ini Info Berita Pendidikan akan menyampaikan berita terkait Lemahnya Hukum Perlindungan Guru Di Indonesia, PGRI Jatim Desak Penyusunan Undang-undang Perlindungan Guru simak berita selengkapnya berikut ini.

Tindakan guru mencubit siswa di Sidoarjo yang berakhir di pengadilan membuat munculnya dukungan aksi sejumlah guru.

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim, Ichwan Sumadi mengaku prihatin dengan apa yang dialami Samhudi.


Lemahnya Hukum Perlindungan Guru Di Indonesia, PGRI Jatim Desak Penyusunan Undang-undang Perlindungan Guru
Sidang Guru Mencubit Murid Yang Diadili Di PN


Guru SMP Raden Rahmat Sidoarjo itu diadili setelah melakukan pendisiplinan ke siswa dengan mencubit. Sehingga ada kecemasan ketika akan melakukan tindakan tertentu kepada siswa.

“Jika melihatnya secara mutlak menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak, memang guru itu salah. Tapi ini upaya untuk mendisiplinkan anak. Kalau mutlak menggunakan hukum positif, metal (memotong paksa) rambut siswa yang gondrong juga bisa dilaporkan polisi. Lalu bagaimana kami mendidik anak,” tutur Ichwan dikonfirmasi, Kamis (29/6/2016).
Pihak PGRI, lanjut dia, sebenarnya sudah lama meminta agar pemerintah membuat undang-undang perlindungan guru.

Tujuannya, jika ada persoalan di sekolah dapat diselesaikan lebih dulu di tingkat sekolah atau dewan guru. Sayang, keinginan itu tak kunjung terealisasi.

“Dengan Kemendikbud sendiri kami sudah ajukan berkali-kali permohonan ini tapi juga belum direspon,” jelasnya.

PGRI sendiri sudah ada MoU dengan Mabes Polri. Tapi isi dari MoU itu disebutnya masih jauh dari harapan. Hanya menyangkut teknis penangkapan, bukan perlindungan.

“Seperti kalau menangkap guru tidak boleh saat mengajar, seperti itu saja,” tambah Ichwan.

Karena belum ada undang-undang khusus, maka yang bisa dilakukan saat ini adalah membuat aturan di tingkat sekolah. Ichwan mengimbau, awal tahun ajaran ini bisa dijadikan momen untuk membuat tata tertib yang disepakati bersama orangtua.

“Buat kesepakatan dalam tata tertib itu, jika ada masalah bisa diselesaikan lebih dulu dengan musyawarah di sekolah,” tutur dia.

Di PGRI  selama ini telah ada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) yang berfungsi untuk menyelesaikan persoalan semacam ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Jawa Timur Zainuddin Maliki mengungkapkan perlu adanya undang-undang perlindungan guru. Menurut dia, payung hukum bagi guru perlu untuk memberi perlindungan ketika guru tersangkut sebuah persoalan.

”Guru pantas diberi perlindungan,” katanya.

Selain itu, keberadaan dewan guru untuk membahas kode etik guru sebelum ke ranah hukum juga bukan hal yang mustahil.

Di luar negeri, menurutnya ada dewan pendidikan yang bertugas untuk mengakomodasi hal itu. Itu berbeda dengan dewan pendidikan di Indonesia yang berfungsi memberi saran, masukan, mediasi, serta kontrol.

Sebenarnya, fungsi kontrol tersebut bisa dimaknai sebagai solusi tentang kasus kriminalisasi yang dialami guru. Namun, wewenang dewan pendidikan di Indonesia belum sampai ke sana.

”Motif mendidik ini tidak layak untuk dikriminalisasi,” tegasnya.

Kecuali, jika tindakan yang dilakukan oleh guru tersebut memang keterlaluan atau kelewat batas. Apalagi, tindakan didasari oleh motif tidak sehat atau tidak suka pada siswanya.

”Di dunia militer pasti untuk mendisiplinkan prajurit bisa lebih keras lagi, tidak sekadar mencubit,” terangnya.
Sumber : tribunnews


Sekian INFO BERITA PENDIDIKAN yang bisa kami sampaikan terkait Lemahnya Hukum Perlindungan Guru Di Indonesia, PGRI Jatim Desak Penyusunan Undang-undang Perlindungan Guru  semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda.....