Mobil Dinas Bisa Di Pakai PNS Untuk Mudik Saat Lebaran

Assalamualaikum.wr.wb...Salam sejahtera rekan-rekan sekalian kali ini Info Berita Pendidikan akan menyampaikan berita terkait Mobil Dinas Bisa Di Pakai PNS Untuk Mudik Saat Lebaran, simak berita selengkapnya berikut ini.





Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memberikan kelonggaran penggunaan mobil dinas selama libur lebaran.

Meski demikian, tanggung jawab dibebankan sepenuhnya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan mobil dinas tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi mengatakan yang dimaksud dengan tanggung jawab penuh adalah pegawai yang menggunakan kendaraan dinas itu secara pribadi sepenuhnya bertanggungjawab. Termasuk apabila terjadi kerusakan ataupun kehilangan.

“Mobil dinas bisa digunakan namun apabila terjadi suatu hal terhadap mobil dinas, maka sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengguna,” katanya, Minggu (26/6/2016).

Tidak hanya itu, PNS yang akan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi tidak perlu mengajukan izin khusus sebelum menggunakannya. Hal ini lantaran sebagian besar mobil dinas merupakan barang pinjam pakai dan melekat pada jabatan tertentu.

Jaka menjelaskan kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa mobil dinas yang di lingkungan Pemkab Klaten jarang digunakan ke luar kota saat masa mudik lebaran.

Rasio penggunaan juga berkisar antar wilayah kecamatan dengan resiko yang relatif rendah.

Ia berpendapat di Klaten sangat jarang ada pejabat yang menggunakan mobil dinasnya untuk mudik. Meskipun ada tetapi jumlahnya tidak banyak karena mayoritas pejabat merupakan orang Klaten sehingga tidak keluar kota.

“Silahkan digunakan selama masih di dalam wilayah Kabupaten Klaten. Jika sampai digunakan keluar, itu yang diwanti-wanti,” ungkapnya.

SE Mendagri


Kebijakan soal mobil dinas yang dikeluarkan Pemkab Klaten bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, Cahyo Kumolo yang melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Bahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah telah menyampaikan himbauan agar mobil dinas dikandangkan saat libur lebaran.

Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Klaten, Jajang Prihono mengatakan edaran dari Gubernur tersebut sudah diterima. Ia membenarkan adanya himbauan untuk mengandangkan kendaraan dinas.

“Memang SE-nya sudah disampaikan dan sifatnya himbauan dan ditujukan kepada SKPD. Karena kendaraan dinas melekat di masing-masing SKPD termasuk pemanfaatannya,” katanya, Minggu (26/6/2016).

Kendati demikian, pihaknya belum menerima petunjuk dari Bupati terkait mekanisme pelaksanaan himbauan tersebut. Dengan demikian, hingga saat ini belum jelas himbauan tersebut kapan akan dilaksanakan.

“Kami masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya,” paparnya.

Adapun mobil dinas milik Pemkab Klaten berjumlah sekitar 400 unit dan tersebar di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Untuk kendaraan dinas jenis roda dua terdapat sekitar 1.500 unit. (tribunjogja.com/)


Sekian INFO BERITA PENDIDIKAN yang bisa kami sampaikan terkait Mobil Dinas Bisa Di Pakai PNS Untuk Mudik Saat Lebaran semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda.....