Mendikbud Terbitkan 5 Aturan Untuk Amankan Siswa Baru

Assalamualaikum.wr.wb...
Salam sejahtera rekan-rekan sekalian kali ini INFO BERITA PENDIDIKAN akan menyampaikan berita terkait Mendikbud Terbitkan 5 Aturan Untuk Amankan Siswa Baru, simak berita selengkapnya berikut ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menerbitkan lima peraturan menteri untuk mendukung siswa baru bersekolah dengan aman dan nyaman.
Mendikbud Terbitkan 5 Aturan Untuk Amankan Siswa Baru
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan
Anies mengatakan, permendikbud terbaru yang diluncurkan adalah Permendikbud No 8/2016 tentang Buku. Menurut dia, buku yang dipakai sekolah nanti wajib mencantumkan informasi di halaman terakhir buku mencakup informasi tentang penulis, editor, ilustrator, penelaah, konsultan, reviu, dan penilai. 

”Buku harus menyertakan informasi nomor kantor, ponsel, akun medsos, dan email,” tandas Anies di Kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin. Kemudian ada Permendikbud No 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Anies menerangkan, permendikbud ini khusus mengatur tentang larangan tindakan perploncoan yang kerap terjadi di masa orientasi siswa saat tahun pelajaran baru dimulai. 

Sedangkan tiga peraturan lain sudah diterbitkan pada 2015 yakni Permendikbud No 23 tentang Kegiatan Membaca Buku Nonpelajaran dan Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Lagu Daerah, Permendikbud No 64 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah, dan Permendikbud No 82 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 

Mengenai pungutan liar pada masa tahun ajaran baru, Anies mengimbau agar masyarakat melaporkan ke Kemendikbud. Laporan bisa dilayangkan ke http://laporpungli. kemdikbud.go.id. ”Kami harapkan partisipasi masyarakat untuk mengawal pelaksanaan hari pertama sekolah, termasuk melaporkan pungutan sekolah yang memberatkan,” tandasnya. 

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listryarti mengatakan, posko pengaduan yang dibuka pihaknya menerima banyak laporan soal pungli. Misalnya di Bekasi orang tua siswa mencurigai ada uang pelicin di beberapa SMA negeri di sana. Sekolah itu tidak mematok nilai UN, namun memakai ujian tulis yang bisa menyingkirkan siswa dengan nilai UN tinggi. 

Posko juga menerima laporan dari orang tua siswa yang berasal dari Sukabumi yang meminta FSGI ikut memantau penerimaan peserta didik baru di SMP dan SMA negeri di Sukabumi. Orang tua mencurigai masih ada praktik surat sakti pejabat dan pungli. 

”Kemungkinan uang pelicin itu bisa berdampak pada siswa yang mendapat UN tinggi belum tentu diterima di sekolah negeri. Orang tua tersebut meminta FSGI membuka posko di Sukabumi karena tidak ada perwakilan organisasi guru lokal di Sukabumi,” ungkapnya. Sementara laporan dari Bandung mengungkapkan, jalur penerimaan siswa melalui prestasi diduga banyak yang memakai sertifikat penghargaan bodong. 

Menurut dia, jalur prestasi nonakademik ini menerima siswa yang menang di kejuaraan olahraga dan seni. Orang tua banyak yang memakai sertifikat penghargaan palsu ini karena tidak ada penelusuran lebih dalam dari panitia penerimaan siswa baru. 

Karena itu, Retno merekomendasikan perlu ada kontrol atau pengawasan dinas-dinas pendidikan, Inspektorat Kemendikbud, dan Ombudsman terkait pungli maupun surat sakti dalam proses penerimaan siswa baru. 

Dia menyebutkan, modus tes tertulis menjadi pintu masuk munculnya potensi kecurangan berupa uang pelicin. ”Hal ini perlu diwaspadai di daerah. Kemendikbud seharusnya membuat regulasi yang jelas terkait kontrol atas modus ini. Tes tertulis boleh saja asal sistemnya jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya. 
Sumber :
Sekian INFO BERITA PENDIDIKAN yang bisa kami sampaikan terkait Mendikbud Terbitkan 5 Aturan Untuk Amankan Siswa Baru semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda.....