Ini Besaran THR PNS yang Cair Mulai Hari Ini dan Gaji ke-13 Juli 2017

Assalamualaikum.wr.wb...
Salam sejahtera rekan-rekan sekalian kali ini INFO BERITA PENDIDIKAN  akan menyampaikan berita tentang Besaran THR PNS yang Cair Mulai Hari Ini dan Gaji ke-13 Juli 2017, simak berita selengkapnya berikut ini.

Mulai hari ini, Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI/Polri sudah mulai cair. Selain itu, di bulan ini juga, uang pensiun ke-13 pensiunan PNS serta anggota TNI/Polri juga cair.
ilustrasi

Dalam keterangan resmi Kementerian Keuangan, Kamis (15/6/2017), THR yang akan dibayarkan untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara adalah sebesar gaji pokok, sedangkan untuk Pegawai Non-PNS diatur sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 tentang tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural (LNS).

Sementara, Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

Pada Juli 2017, pemerintah akan membayarkan Gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan Pejabat Negara. Gaji ke-13 untuk PNS akan dibayarkan sebesar gaji pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan.

Sementara, Gaji Ke-13 untuk Non PNS dibayarkan sebesar penghasilan Bulan Juni 2017 dengan besaran maksimal sesuai lampiran PP Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural.

Mulai 15 Juni 2017, Satuan Kerja (Satker) sudah dapat mengajukan permintaan pembayaran THR dan Pensiun ke-13 kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia. Permintaan Gaji ke-13 diharapkan dapat diajukan pada awal Juli, sehingga seluruh Gaji ke-13 dapat dibayarkan pada Juli 2017.

Kecepatan dan kelancaran pelaksanaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2017 ditentukan oleh kecepatan, ketepatan, akurasi dan kesigapan masing-masing Satker dalam pengajuan permintaan pembayaran Gaji ke-13 dan THR ke KPPN.

Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pembayaran THR, Pensiun ke-13 dan Gaji ke-13 tersebut, Menteri Keuangan telah menerbitkan empat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Pertama, PMK Nomor 74/PMK.05/2017 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Kedua, PMK Nomor 75/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.

Ketiga, PMK Nomor 76/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara. Keempat, PMK Nomor 77/PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-PNS Pada Lembaga Nonstruktural.


Baca juga : 

Sekian INFO BERITA PENDIDIKAN yang kami lansir dari detik semoga bermanfaat jangan lupa LIKE FANS PAGE dan silahkan di SHARE Terima kasih atas kunjungan anda.....