Assalamualaikum.wr.wb...
Salam sejahtera rekan-rekan sekalian kali ini INFO BERITA PENDIDIKAN akan menyampaikan berita tentang Kemendikbud Ubah Aturan Mengenai Jam Mengajar Guru Berlaku Tahun Ajaran Baru 2017/2018, simak berita selengkapnya berikut ini.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah peraturan kewajiban guru untuk mengajar selama 24 jam sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menyatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
"Poin pentingnya, kegalauan guru-guru kita seperti yang viral di medsos sudah 40 jam kerja harus 24 jam tatap muka juga, itu enggak," kata Sumarna.
Dia mengatakan peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2017/2018. Sumarna menegaskan kewajiban 24 jam tatap muka atau mengajar sudah tidak berlaku lagi yang sebelumnya sebagai pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Dia menjabarkan kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5M, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan pramuka atau menjadi wali kelas.
Merencanakan pembelajaran dan penilaian yang sebelumnya dilakukan di rumah, kata Sumarna, kini harus dilakukan saat jam kerja di sekolah. Dia menjelaskan guru juga tidak lagi terikat dengan ketentuan minimal jam mengajar.
Jam mengajar di sekolah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang memiliki jumlah siswa dan kelas yang berbeda-beda. "Kalau dulu guru harus pindah sana-sini untuk penuhi 24 jam kerja, sekarang nggak lagi," kata dia.
Sementara guru yang memiliki jam mengajar sedikit karena jumlah siswa yang sedikit dalam satu sekolah, kata Sumarna, pemenuhan 40 jam kerja bisa dikonversi ke tugas lainnya seperti menjadi narasumber atau mengajar di paket kesetaraan.
"Pemenuhan jam kerja 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima hari kerja. Misalnya masuk jam 7.00 jam pulang jam 15.00 dan mereka yang masuk jam 8.00 selesai tugas jam 16.00," kata Sumarna.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah peraturan kewajiban guru untuk mengajar selama 24 jam sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi menjadi kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu.
ilustrasi |
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menyatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
"Poin pentingnya, kegalauan guru-guru kita seperti yang viral di medsos sudah 40 jam kerja harus 24 jam tatap muka juga, itu enggak," kata Sumarna.
Dia mengatakan peraturan tersebut mulai berlaku efektif pada tahun ajaran baru 2017/2018. Sumarna menegaskan kewajiban 24 jam tatap muka atau mengajar sudah tidak berlaku lagi yang sebelumnya sebagai pemenuhan syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Dia menjabarkan kewajiban 40 jam kerja dalam seminggu tersebut dibagi menjadi lima tugas yang disebut 5M, yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pengajaran tatap muka, menilai atau memberi skor hasil belajar anak didik, melaksanakan bimbingan, dan melaksanakan tugas tambahan seperti pembinaan pramuka atau menjadi wali kelas.
Merencanakan pembelajaran dan penilaian yang sebelumnya dilakukan di rumah, kata Sumarna, kini harus dilakukan saat jam kerja di sekolah. Dia menjelaskan guru juga tidak lagi terikat dengan ketentuan minimal jam mengajar.
Jam mengajar di sekolah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang memiliki jumlah siswa dan kelas yang berbeda-beda. "Kalau dulu guru harus pindah sana-sini untuk penuhi 24 jam kerja, sekarang nggak lagi," kata dia.
Sementara guru yang memiliki jam mengajar sedikit karena jumlah siswa yang sedikit dalam satu sekolah, kata Sumarna, pemenuhan 40 jam kerja bisa dikonversi ke tugas lainnya seperti menjadi narasumber atau mengajar di paket kesetaraan.
"Pemenuhan jam kerja 40 jam per minggu dilaksanakan pada tahun ajaran baru selama lima hari kerja. Misalnya masuk jam 7.00 jam pulang jam 15.00 dan mereka yang masuk jam 8.00 selesai tugas jam 16.00," kata Sumarna.
Baca juga :
- Jokowi Telah Minta Mendikbud Batalkan Full Day School
- Besaran THR PNS yang Cair Mulai Hari Ini dan Gaji ke-13 Juli 2017
- Guru Tunanetra yang Jadi Idola Semua Siswanya
- Bagi PNS Telat Satu Jam Tunjangan Dipotong Rp 13 Ribu Seharian Tak masuk Rp 100 ribu
- Horee! Gaji Ke14 PNS Segera Dibayarkan